Hubungan Antara Perpajakan Di Indonesia Dengan Implementasi Green Economy Dalam Pengembangan wilayah Madura

Dalam Seminar Nasional “Implementasi Green Economy Dalam Pengembangan wilayah Madura“ telah dibahas mengenai 6 kebijakan dan strategi dasar dalam pembangunan untuk semua, yaitu:
1. Pembangunan harus bersifat inklusif
2. Pembangunan harus berdimensi wilayah
3. Mengintegrasikan dan menyatukan potensi-potensi ekonomi yang ada di daerah menjadi satu kesatuan geoeconomy secara nasional
4. Pengembangan ekonomi-ekonomi local
5. Keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan
6. Peningkatan kualitas SDM

Di era desesntralisasi dan otonoomi daerah, keberhasilan pembangunan nasional ditentukan 60% daerah dan 40% pusat. Di perlukan strategi, koordinasi, dan kerjasama, pusat-daerah melalui koordinasi, komunikasi, konsultasi dan sinergi yang perlu di bangun secara efektif.

Dalam hal ini secara garis besar, pemerintah menekankan pembangunnan terhadap pengembangan potensi-potensi yang ada di masing-masing daerah tak terkecuali juga dengan wilayah Madura. Madura merupakan kepulauan yang cukup memiliki potensi besar. Karena di Madura ini memiliki lahan pertanian yang cukup luas, dengan daerah perairan yang cukup luas pula. Sehingga sangat cocok apabila di Madura ini dikembangkan mengenai agroeconomy, yaitu pengembangan wilayah dengan pertaniannya.

Hal ini harus menjadi dorongan terhadap masyarakat Madura untuk meningkatkan produk pertaniannya, apalagi produk pertanian tidak di pajak oleh pemerintah, seperti yang terdapat di bawah ini:
a. Pengecualian BKP (Barang Kena Pajak)
Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
b. Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti:
• Minyak mentah (crude oil);
• Gas bumi;
• Panas bumi;
• Pasir dan kerikil;
• Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
• Biji besi, biji timah, biji emas, biji tembaga, biji nikel, dan biji perak serta biji bauksit.
c. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:
• Beras Dan Jagung;
• Gabah;
• Sagu;
• Kedelai; dan
• Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
d. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
e. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya)

Meskipun ada pajak bumi dan bangunan, seperti pajak tanah. Hal ini bukanlah sebuah kendala untuk meningkatkan Madura dalam bidang pertaniannya. Sehingga masyarakat Madura tidak perlu merantau lagi dengan meningkatkan produk pertanian di Madura itu sendiri.

Dalam seminar nasional itu pula telah di bahas mengenai isu strategis dan kegiatan prioritas provinsi jawa timur dalam RKP 2013. Yang salah satu prioritasnya adalah peningkatan produktifitas padi dan penyediaan air baku.
Selain itu, pemerintah mempunyai sasaran pembangunan kesejahteraan rakyat untuk pangan, yaittu: produksi padi sebesar 3,22 per tahun, jagung sebesar 10,02 per tahun, kedelai sebeasar 20,05 per tahun, gula sebesar 12,55 per tahun, daging sapi sebesar 7,30 per tahun.

Hal ini merupakan peluang besar bagi masyarakat Madura untuk meningkatkan perekonomian didaerah sendiri. Terutama untuk produksi jagung.

Istimewanya Wanita

Wanita memang banyak memberikan bahan perbincangan. Saat ini bukan saja perannya yang disorot akan tetapi muncul pula para aktifis wanita yang ingin menegakkan hak-haknya. Disatu sisi wanita juga di tuntut untuk menjadi ibu rumah tangga yang baik. Dalam kebanyakan kajian, jika berbicara mengenai wanita seringkali para peserta apalagi yang kurang memahami Islam selalu menyudutkan Islam, terutama mengangkat sisi Poligami, hak waris, dll. lalu bagaimana sebenarnya Islam mendudukkan wanita ??

1. Doa wanita lebih makbul daripada lelaki kerana sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah S.A.W. akan hal tersebut, jawab baginda: ‘Ibu lebih penyayang daripada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.’

2. Wanita yang solehah [baik] itu lebih baik daripada 70 orang lelaki yang soleh.

3. Barang siapa yang menggembirakan anak perempuannya, drajatnya seumpama orang yang sentiasa menangis kerana takutkan Allah S.W.T. dan orang yang takut akan Allah S.W.T. akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.

4. Barang siapa yang membawa hadiah [barang makanan dari pasar ke rumah] lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barang siapa yang menyukakan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail A.S.

5. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku [Rasulullah S.A.W.] di dalam syurga.

6. Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggungjawab, maka baginya adalah syurga.

7. Daripada Aisyah r.a. ‘Barang siapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.

8. Syurga itu di bawah telapak kaki ibu.

9. Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapakmu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.

10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu syurga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.

11. Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama mana dia taat kepada suaminya dan direkannya [serta menjaga sembahyang dan puasanya].

12. Aisyah r.a. berkata ‘Aku bertanya kepada Rasulullah S.A.W., siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita? Jawab baginda, ‘Suaminya.’ ‘Siapa pula berhak terhadap lelaki?’ Jawab Rasulullah S.A.W.’Ibunya.’

13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa sebulan Ramadan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu syurga mana saja yang dia kehendaki.

14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah S.W.T. memasukkan dia ke dalam syurga lebih dahulu daripada suaminya [10,000 tahun].

15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah S.W.T. mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.

16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah S.W.T. mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah S.W.T.

17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia daripada dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya dan akan mendapat pahala 70 tahun solat dan puasa serta setiap kesakitan pada satu uratnya Allah mengurniakan satu pahala haji.

18. Apabila semalaman [ibu] tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah S.W.T. memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah S.W.T.

19. Seorang wanita yang jahat adalah lebih buruk daripada 1,000 lelaki yang jahat.

20. Dua rakaat solat dari wanita yang hamil adalah lebih baik daripada 80 rakaat solat wanita yang tidak hamil.

21. Wanita yang memberi minum susu kepada anaknya daripada badannya [susu badan] akan dapat satu pahala daripada tiap-tiap titik susu yang diberikannya.

22. Wanita yang melayani dengan baik suami yang pulang ke rumah di dalam keadaan letih akan mendapat pahala jihad.

23. Wanita yang melihat suaminya dengan kasih sayang dan suami yang melihat isterinya dengan kasih sayang akan dipandang Allah dengan penuh rahmat.

24. Wanita yang menyebabkan suaminya keluar dan berjuang ke jalan Allah dan kemudian menjaga adab rumah tangganya akan masuk syurga 500 tahun lebih awal daripada suaminya, akan menjadi ketua 70,000 malaikat dan bidadari serta wanita itu akan dimandikan di dalam syurga, dan menunggu suaminya dengan menunggang kuda yang dibuat daripada yakut.

25. Wanita yang memerah susu binatang dengan ‘bismillah’ akan didoakan oleh binatang itu dengan doa keberkatan.

26. Wanita yang menguli tepung gandum dengan ‘bismillah’, Allah akan berkatkan rezekinya.

27. Wanita yang menyapu lantai dengan berzikir akan mendapat pahala seperti meyapu lantai di baitullah.

28. Sekiranya wanita mati dalam masa 40 hari selepas bersalin, dia akan dikira sebagai mati syahid.

29. Jika wanita melayani suami tanpa khianat akan mendapat pahala 12 tahun solat.

30. Jika wanita menyusui anaknya sampai cukup tempoh [2 1/2 tahun], maka malaikat-malaikat di langit akan khabarkan berita bahawa syurga wajib baginya.

31. Jika wanita memberi susu badannya kepada anaknya yang menangis, Allah akan memberi pahala satu tahun solat dan puasa.

32. Jika wanita memijit suami tanpa disuruh akan mendapat pahala 7 tola emas dan jika wanita memijit suami bila disuruh akan mendapat pahala 7 tola perak.

33. Wanita yang meninggal dunia dengan keredhaan suaminya akan memasuki syurga.

34. Jika suami mengajarkan isterinya satu masalah akan mendapat pahala 80 tahun ibadat.

35. Semua orang akan dipanggil untuk melihat wajah Allah di akhirat, tetapi Allah akan datang sendiri kepada wanita yang memberati auratnya yaitu memakai purdah di dunia ini dengan istiqamah.Gambar

Hukum Makelar Dalam Islam

BAB II. PEMBAHASAN

2.1. Definisi Makelar
Allah.SWT menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain.

Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.

Seiring dengan berkembangnya zaman, proses perekonomian pun semakain canggih, dimana sekarang ini orang memerlukan perantara dalam melakukan transaksi jual-beli, yang disebut dengan makelar.
Makelar berasal dari bahasa arab, yaitu samsarah yang berarti perantara perdagangan atau perantara antarapenjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.

Sedangkan makelar dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah perantara dalam bidang jual beli.Jadi dapat di simpulkan bahwa makelar adalah : Pedagang perantara yang berfungsi menjualkan barang orang lain dengan mengambil upah atau mencari keuntungan sendiri tanpa menanggung resiko. Dengan kata lain, makelar itu ialah penghubung antara penjual dan pembeli untuk memudahkan terlaksananya jual beli tersebut. Jelaslah, bahwa makelar merupakan profesi yang banyak manfaatnya untuk masyarakat terutama bagi para produsen, konsumen,dan bagi makelar sendiri. Profesi ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana profesi-profesi yang lain.

2.2. Syarat – Syarat Makelar
Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang atau jasa, misalnya rumah atau suatu pekerjaan seperti pelayan, jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.

Karena pekerjaan makelar termasuk ijarah, maka untuk sahnya pekerjaan makelar ini, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1. Adanya persetujuan kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 29, Yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan
3. Obyek akad bukan hal-hal maksiat atau haram.

Makelar harus bersikap jujur, ikhlas, terbuka, tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram maupun yang syubhat. Imbalan berhak diterima oleh seorang makelar setelah ia memenuhi akadnya, sedang pihak yang menggunakan jasa makelar harus memberikan imbalannya, karena upah atau imbalan pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan. (Tjiptoherijanto, 1997: 100)

Jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian sebagaimana Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 1, Yang artinya :“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

Menurut Dr. Hamzah Ya’kub bahwa antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yang di peroleh pihak makelar. Boleh dalam bentuk presentase dari penjualan, dan juga boleh mengambil dari kelebihan harga yang di tentukan oleh pemilik barang. (Mujtaba, 2007: 240). Jadi, jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian. Apabila jumlah imbalan tidak ditentukan dalam perjanjian, maka hal ini dikembalikan kepada hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.

Adapun sebab-sebab pemakelaran yang tidak diperbolehkan oleh islam yaitu:
1. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli
2. Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual. (Ad-duwaisyi, 2004: 124)

2.3. Hukum Barang dan Harga
2.3.1. Menjual barang yang haram, hukumnya haram
Apapun kebiasaan yang berlaku, jika membawa kepada perbuatan maksiat adalah dilarang oleh Islam. Atau kalau ada sesuatu yang bermanfaat bagi ummat manusia, tetapi dia itu satu macam daripada kemaksiatan, maka membeli ataupun memperdagangkan hukumnya haram misalnya: babi, arak, makanan dan minuman yang diharamkan secara umum, patung, salib, lukisan dan sebagainya. Karena memperdagangkan barang-barang tersebut dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan maksiat, dapat membawa orang berbuat maksiat atau mempermudah dan mendekatkan manusia untuk menjalankan maksiat. Sedang dengan diharamkannya memperdagangkan hal-hal tersebut dapat melambankan perbuatan maksiat dan dapat mematikan orang untuk ingat kepada kemaksiatan serta menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Untuk itu, maka Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2.3.2. Menjual barang yang masih samar, terlarang
Setiap aqad perdagangan ada lubang yang membawa pertentangan, apabila barang yang dijual itu tidak diketahui atau karena ada unsur penipuan yang dapat menimbulkan pertentangan antara si penjual dan pembeli atau karena salah satu ada yang menipu. Justru itu cara ini dilarang oleh Rasulullah s.a.w, sebagai usaha menutup pintu perbuatan maksiat (saddud dzara’ik).

Justru itu pula, dilaranglah menjual bibit binatang yang masih ada di dalam tulang rusuk binatang jantan, atau menjual anak yang masih dalam kandungan, atau menjual burung yang terbang di udara, atau menjual ikan yang masih dalam air dan semua macam jual-beli yang terdapat unsur-unsur penipuan.Ini semua justru karena tidak diketahuinya secara pasti benda yang dijualnya itu.

Tidak semua yang masih samar itu terlarang. Sebab sebagian barang ada yang tidak dapat dilepaskan dari kesamaran. Misalnya orang yang akan membeli sebuah rumah, tidak mungkin dia dapat mengetahui fondasi dan apa yang ada di dalam temboknya itu. Tetapi yang dilarang ialah kesamaran yang ada unsur-unsur kejahatan yang memungkinkan dapat membawa kepada permusuhan dan pertentangan atau memakan harta orang lain dengan cara batil.Kalau kesamaran itu tidak seberapa, dan dasarnya ialah urfiyah, maka tidaklah haram, misalnya menjual barang-barang yang berada di dalam tanah, seperti wortel, lobak, brambang dan sebagainya; dan seperti menjual buah-buahan, misalnya mentimun, semangka dan sebagainya.

2.3.3. Mempermainkan Harga
Islam memberikan kebebasan pasar, dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan. Justru itu kita lihat Rasulullah s.a.w. ketika sedang naiknya harga, beliau diminta oleh orang banyak supaya menentukan harga, maka jawab Rasulullah s.a.w.:
“Allahlah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan yang memberi rezeki.

Saya mengharap ingin bertemu Allah sedang tidak ada seorang pun di antara kamu yang meminta saya supaya berbuat zalim baik terhadap darah maupun harta benda.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Abu Ya’la)
Akan tetapi jika keadaan pasar itu tidak normal, misalnya ada penimbunan oleh sementara pedagang, dan adanya permainan harga oleh para pedagang, maka waktu itu kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan perorangan. Dalam situasi demikian kita dibolehkan menetapkan harga demi memenuhi kepentingan masyarakat dan demi menjaga dari perbuatan kesewenang-wenangan dan demi mengurangi keserakahan mereka itu. Begitulah menurut ketetapan prinsip hukum.

Oleh karenanya, jika penetapan harga itu mengandung unsur-unsur kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul; yaitu dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima, atau melarang sesuatu yang oleh Allah dibenarkan, maka jelas penetapan harga semacam itu hukumnya haram.Tetapi jika penetapan harga itu penuh dengan keadilan, misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar harga mitsil dan melarang mereka menambah dari harga mitsil, maka hal ini dipandang halal, bahkan hukumnya

2.3.4. Penimbun Dilaknat
Sekalipun Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang dalam menjual dan membeli yang menjadi keinginan hatinya, tetapi Islam menentang dengan keras sifat ananiyah (egois) yang mendorong sementara orang dan ketamakan pribadi untuk menumpuk kekayaan atas biaya orang lain dan memperkaya pribadi, kendati dari bahan baku yang menjadi kebutuhan rakyat.Untuk itu Rasulullah s.a.w. melarang menimbun dengan ungkapan yang sangat keras.

Sabda Rasul:
“Barang siapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh Allah tidak lagi perlu kepadanya.” (Riwayat Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah dan Bazzar)
Rasulullah s.a.w. menegaskan tentang kepribadian dan ananiyah orang yang suka menimbun itu sebagai berikut:
“Sejelek-jelek manusia ialah orang yang suka menimbun; jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa; dan jika mendengar harga naik, merasa gembira.” (hadis ini dibawakan oleh Razin dalam Jami’nya)

2.4. Hukum Makelar Dalam Islam
Makelar untuk orang luar daerah tidak berdosa. Sebab makelar semacam ini salah satu bentuk penunjuk jalan dan perantara antara penjual dengan pembeli, dan banyak memperlancar keluarnya barang dan mendatangkan keuntungan antara kedua belah pihak.

Makelar atau katakanlah perantara dalam perdagangan, di zaman kita ini sangat penting artinya dibandingkan dengan masa-masa yang telah lalu, karena terikatnya perhubungan perdagangan antara importer dan produser, antara pedagang kolektif dan antara pedagang perorangan. Sehingga makelar dalam hal ini berperanan yang sangat penting sekali.
Tidak ada salahnya kalau makelar itu mendapatkan upah kontan berupa uang, atau secara prosentase dari keuntungan atau apa saja yang mereka sepakati bersama.

Al-Bukhari mengatakan dalam kitab Sahihnya: Bahwa Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim dan al-Hasan menganggap tidak salah kalau makelar itu mengambil upah. Dan begitu juga Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak ada salahnya kalau pedagang itu berkata kepada makelar: ‘Juallah bajuku ini dengan harga sekian. Adapun lebihnya (jika ada untungnya) maka buat kamu.’ Dan Ibnu Sirin juga berkata: Apabila pedagang berkata kepada makelar: ‘Jualkanlah barangku ini dengan harga sekian, sedang keuntungannya untuk kamu.’ Atau ia berkata: ‘Keuntungannya bagi dua.’, maka hal semacam itu dipandang tidak berdosa.Jadi, Sebab Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda sebagai berikut:
“Orang Islam itu tergantung pada syarat (perjanjian) mereka sendiri.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Hakim dan lain-lain)
Adapun hukum makelar atau perantara ini menurut pandangan ahli hukum islam tidak bertentangan dengan syari’at hukum islam. Imam Al Bukhori mengemukakan bahwa : Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan memandang bahwa masalah makelar atau perantara ini tidak apa-apa.

2.5. Tugas Makelar
Makelar bertugas menjembatani kepentingan antara pihak penjual dan pembeli. Dalam praktik kerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Dari yang ingin untung sendiri dengan mengorbankan kepentingan salah satu pihak (seperti mark up harga jual barang dari penjual) dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi, sampai yang profesional dengan benar-benar menjembatani kepentingan pihak-pihak yang dihubungkan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.6. Fungsi Makelar
Profesi makelar sebenarnya positif dan layak dihargai pada konteks transaksi bisnis produk dan jasa oleh pelaku swasta. Fungsi makelar di sini dapat memberi dorongan positif bagi terciptanya transaksi perdagangan dan perekonomian masyarakat. Fungsi mereka bukan hanya sebagai perantara untuk melaksanakan proses transaksi barang dan jasa. Makelar kini telah merambah fungsi lain sebagai perantara swasta atau pihak lain untuk mempengaruhi keputusan dan kebijakanan aparat negara.

Makelar akhirnya bertindak menawarkan sesuatu kepada aparat publik untuk memberikan layanan prima dan selanjutnya menerapkan ongkos pada pihak swasta yang memerlukan layanan tersebut.

Dalam persoalan ini, kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara) mendapat lapangan pekerjaan dan uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka, mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya. Pekerjaan semacam ini, mengandung unsur tolong menolong.
Dengan demikian pekerjaan tersebut tidak ada cacat dan celanya dan sejalan dengan ajaran islam. Pada zaman sekarang ini,pengertian perantara sudah lebih meluas lagi, sudah bergeser kepada jasa pengacara, jasa konsultan, tidak lagi hanya sekedar mempertemukan orang yang menjual dengan orang yang membeli saja, dan tidak hanya menemukan barang yang di cari dan menjualkan barang saja. Dengan demikian imbalan jasanya juga harus di tetapkan bersama terlebih dahulu, Apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya kalau nilainya besar, ditangani lebih dahulu perjanjiannya di hadapan notaris.(Hasan, 1997: 88)

Daftar Pustaka :
http://pakar-lampung.blogspot.com/2010/04/baru-sadar-hidup-di-negara-makelar.html

Hukum Makelar dalam Perspektif Islam


http://id.wikipedia.org/wiki/Makelar
http://www.bahtera.org/kateglo/?mod=dict&action=view&phrase=makelar
http://groups.yahoo.com/group/mencintai-islam/message/2154

Halal Dan Haram Dalam Islam 38


http://cerahlintangku.blogspot.com/2010/06/makalah-makelar.html

Analisis Pengaruh Keputusan Migrasi Penduduk Antar Wilayah

I. Pendahuluan
1.1 LatarBelakang
Migrasi adalah peristiwa perpindahan penduduk dari suatu tempat ketempat yang lain. Dimana perpindahan itu rata-rata bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan ekonomi. Perpindahan penduduk di Indonesia yang sering terjadi adalah perpindahan dari penduduk desa ke kota dengan tujuan dapat mencari sumber ekonomi yang lebih baik dari pada didesa. Padahal, dengan mereka berpindah ke kota bukanlah sebuah jaminan untuk mendapatkan sebuah kehidupan yang lebih baik, karena persaingan di kota jauh lebih besar dibandingkan dengan didesa.
Peristiwa ini dapat mengakibatkan terjadinya persebaran penduduk yang tidak merata dan dapat menyebabkan terjadinya permasalahan baru bagi masing-masing wilayah. Di antarnya seperti peningkatan jumlah penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan di imbangi dengan tersedianya jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan dan lain-lainnya.
Hal ini merupakan masalah yang cukup serius bagi masyarakat apabila tidak ada keseimbangan terhadap perpindahan penduduk. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus dalam penanganan masalah ini oleh pemerintah Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan sebuah masalah, yaitu : (1) apakah sebenarnya yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi, (2) benarkah faktor ekonomi yang mendorong masyarakat untuk melakukan migrasi.

1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah : (1) untuk mengetahui penyebab-penyebab seseorang melakukan migrasi, (2) untuk mengetahui sejauhmana faktor ekonomi mempengaruhi tinggi rendahnya migrasi.

II. Landasan Teori
2.1 Teori Everett S. Lee (Dorong Tarik)
Menurut Everet S. Lee migrasi dalam arti luas adalah perubahan tempat tinggal secara permanen atau semi permanen. Disini tidak ada pembatasan, baik pada jarak perpindahan maupun sifatnya, yaitu apakah perbedaan itu bersifat sukarela atau terpaksa. Jadi migrasi adalah gerakan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan ada niatan menetap di daerah tujuan. Tanpa mempersoalkan jauh dekatnya perpindahan, mudah atau sulit, setiap migrasi mempunyai tempat asal, tempat tujuan dan bermacam-macam rintangan yang menghambat. Faktor jarak merupakan faktor yang selalu ada dari beberapa faktor penghalang.
Faktor-faktor migrasi :
a. faktor-faktor yang terdapat di daerah asal.
b. faktor-faktor yang terdapat di daerah tujuan.
c. faktor penghalang antara.
d. faktor-faktor pribadi (individu)
Dalam setiap daerah banyak sekali faktor yang mempengaruhi orang untuk menetap di suatu tempat atau menarik orang untuk pindah ketempat itu. Beberapa faktor mempunyai pengaruh yang sama terhadap beberapa orang, sedangkan ada faktor yang mempunyai pengaruh berbeda terhadap seseorang. Perbedaan sikap antara setiap migran dan calon migran terdapat faktor positif dan faktor negative, yang terdapat baik ditempat asal maupun tujuan.
Faktor positif (+) daerah asal berarti mempunyai daya dorong terhadap seseorang untuk pergi meninggalkan daerah tersebut, sebaliknya faktor positif di daerah tujuan berarti mempunyai daya tarik terhadap seseorang untuk datang ke daerah tersebut.
Sedangkan faktor negative (-) di daerah asal akan berfungsi sebagai penghambat seseorang untuk pindah ke daerah lain. Begitu pula faktor negative (-) di daerah tujuan adalah faktor yang tidak disenangi oleh seseorang, dengan demikian juga akan menghambat masuknya seseorang ke daerah tersebut.
Faktor netral (0) pada dasarnya tidak berpengaruh terhadap seseorang untuk bermigrasi. Penilaian seseorang terhadap suatu faktor tertentu dapat positif (+), negative (-), atau netral (0).
Hal ini bergantung kepada keadaan pribadi orang tersebut yang dipengaruhi oleh pendidikan, pengalaman, kebutuhan dan sifat-sifat pribadi. Begitu pula persepsi seseorang terhadap faktor penghalang berbeda-beda dengan orang lain. Beberapa jenis penghalang adalah jarak, penghalang alami, biaya perjalanan, peraturan atau undang-undang imigrasi, dan besarnya anggota keluarga.

2.2 Teori E.G. Ravenstein
Teori Gravitasi Ravenstein pada tahun 1889, telah berhasil menguraikan pendapatnya tentang migrasi yang disusun dalam hukum-hukum migrasi yang terkenal sampai sekarang, diantaranya adalah :
a. semakin jauh jarak, semakin berkurang volume migran. Teori ini dikenal sebagai distance-decay theory.
b. Setiap arus migrasi yang benar, akan menimbulkan arus balik sebagai penggantinya.
c. Adanya perbedaan desa dengan kota akan mengakibatkan timbulnya migrasi.
d. Wanita cenderung bermigrasi ke daerah-daerah yang dekat letaknya.
e. Kemajuan teknologi akan meningkatkan intensitas migrasi.
f. Motif utama migrasi adalah ekonomi.
Teori-teori Ravenstein tersebut ternyata masih relevan sampai sekarang, meskipun sudah satu abad yang lalu.
Norris mengembangkan lebih lanjut hukum ravenstein dan teori Lee, dengan memasukkan factor kesempatan antara (intervening opportunities) yang terdapat diantara daerah asal dan daerah tujuan.
Norris berpendapat bahwa fenomena migrasi merupakan interaksi keruangan, yaitu interaksi antara daerah asal dan daerah tujuan. Namun juga diakui akan pentingnya faktor penghalang yang terdapat diantara daerah asal dan daerah tujuan.

2.3 Teori Income Harapan
Teori ini dikemukakan oleh Tadaro. Tadaro mengasumsikan bahwa keputusan migrasi adalah merupakan fenomena ekonomi yang rasional. Walaupun pengangguran di kota bertumpuk, tetapi postulat model tadaro adalah bahwa seseorang yang mempunyai harapan untuk mendapatkan income yang lebih tinggi dari pada upah di sektor pertanian. Karena alasan inilah maka sebagian orang berbondong-bondong bermigrasi untuk mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan penghasilan lebih banyak walaupun pada kenyataannya tidak selalu demikian.

2.4 Ida Bagus Mantra
Menurut Ida Bagus Mantra (1978,267) dalam kesimpulan hasil penelitiannya di Yogyakarta memperkuat pendapat bahwa aspek ekonomi merupakan alasan utama dari migrasi. Ia mengatakan bahwa rata-rata pemilikan tanah pertanian di daerah penelitiannya di Kadirojo sebesar 0,126 ha., sedangkan di Piring sebesar 0,086 ha/keluarga. Sempitnya tanah pertanian mendorong penduduk pergi meninggalkan desanya. Sehingga dapatdikatakan bahwa faktor ekonomi adalah alasan utama orang bermigrasi.

III. Metode Penelitian
3.1 Data dan Sumber Data
Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari Biro Pusat Statistik antara lain SP 2010, SUPAS 2010.

3.2 Definisi Migrasi dan Penyebab Terjadinya Migrasi
Definisi migrasi berkaitan dengan penjelasan umum mengenai migrasi itu sendiri, sedangkan penyebab terjadinya migrasi berhubungan dengan sebab-sebab apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan migrasi dari daerah asal kedaerah tujuan.

IV. Hasil Dan Pembahasan
Migrasi adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ketempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara kenegara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Alasan yang menyebabkan manusia / orang melakukan aktifitas migrasi :
1. Alasan Politik / Politis
Kondisi perpolitikan suatu daerah yang panas atau bergejolak akan membuat penduduk menjadi tidak betah atau kerasan tinggal di wilayah tersebut.
2. Alasan Sosial Kemasyarakatan
Adat-istiadat yang menjadi pedoman kebiasaan suatu daerah dapat menyebabkan seseorang harus bermigrasi ketempat lain baik dengan paksaan maupun tidak. Seseorang yang dikucilkan dari suatu pemukiman akan dengan terpaksa melakukan kegiatan migrasi.
3. Alasan Agama atau Kepercayaan
Adanya tekanan atau paksaan dari suatu ajaran agama untuk berpindah tempat dapat menyebabkan seseorang melakukan migrasi.
4. Alasan Ekonomi
Biasanya orang miskin atau golongan bawah yang mencoba mencari peruntungan dengan melakukan migrasi kekota. Atau bisa juga kebalikan di mana orang yang kaya pergi kedaerah untuk membangun atau berekspan sibisnis.
5. Alasan lain
Contohnya seperti alasan pendidikan, alasan tuntutan pekerjaan, alasan keluarga, alasan cinta, dan lain sebagainya.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa yang mempengaruhi terjadinya suatu migrasi bukan hanya faktor ekonomi saja, akan tetapi ada hal-hal lain yang dapat menyebabkan terjadinya suatu migrasi. Faktor-faktor tersebut yaitu: alasan politik / politis, alasan sosial kemasyarakatan, alasan agama atau kepercayaan, alasan pendidikan dan masih banyak alasan-alasan yang lainnya.
Meskipun demikian, faktor yang paling mendominasi seseorang melakukan migrasi adalah faktor ekonomi. Karena mereka menginginkan kehidupan yang lebih baik dibandingkan dengan didesa. Mereka beranggapan bahwa bekerja dikota (terutama pabrik) akan lebih baik dibandingkan dengan bekerja didesa yang rata-rata hanya sebagai petani biasa.
Sebagai gambaran, hal ini dapat dilihat dari tingkat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja keluar negri, yaitu sebagai berikut:

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jumlah penduduk yang melakukan migrasi, karena faktor ekonomi yaitu bekerja keluar negeri sebagai TKI cukup besar. Data tersebut menggambarkan bahwa jumlah TKI mengalami peningkatan dari tahun 2005 hingga tahun 2008 dan pada tahun 2009 baru mengalami penurunan jumlah TKI.
Di bawah ini adalah data poyeksi urbanisasi di Indonesia tahun 2000-2025, yaitu:

Sedangkan dibawah ini adalah data presentase penduduk daerah perkotaan per provinsi tahun 2000-2025, yaitu:

Dengan adanya data proyeksi tersebut, dapat dilihat bahwa jumlah penduduk setiap tahunnya semakin meningkat. Hal ini harus di imbangi pula dengan meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan, sarana prasarana, fasilitas umum dan juga fasilitas-fasilitas lainnya, sehingga tidak timbul permasalhan baru. Dan hal ini juga perlu adanya antisipasi mengenai kebijakan pemerintah, agar jumlah pengangguran tidak semakin meningkat.
Urbanisasi yang cepat dan terpusat hanya di satu kota utama mengakibatkan timbulnya sejumlah masalah seperti kemacetan, polusi dan daerah kumuh. Dominasi berlebihan kota utama menghambat pertumbuhan kota-kota yang lebih kecil, bahkan dalam hal pertumbuhan dan perkembangan, kota utama berekspansi lebih cepat dibandingkan kota kecil.

V. Simpulan Dan Saran
5.1 Simpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ketempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara kenegara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
2. Alasan seseorang melakukan migrasi bukan hanya faktor ekonomi saja, melainkan ada alasan lain, yaitu seperti: alasan politik / politis, alasan sosial kemasyarakatan, alasan agama atau kepercayaan, alasan pendidikan dan masih banyak alasan-alasan yang lainnya. Akan tetapi, faktor ekonomi lebih mendominasi di bandingkan dengan alasan yang lainnya.

5.2 Saran
Saran dari penulisan ini, yaitu:
1. Kepada pemerintah diharapkan adanya kebijakan yang mengatur tentang migrasi, agar terjadi pemerataan jumlah penduduk yang stabil dan dapat mewujudkan kehidupan yang lebih baik terhadap rakyatnya.
2. Kepada masyarakat yang melakukan migrasi hendaknya melakukan survey terhadap tempat tujuan, agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikota tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Felecia P. Adam. Jurnal Tren Urbanisasi Di Indonesia
http://rahmanpl06.blogspot.com/2007/06/teori-migrasi.html
http://saiedbelajarngeblog.blogspot.com/2009/12/urbanisme-di-asia-tenggara-maknadan.html
http://organisasi.org/penyebab_atau_alasan_terjadinya_migrasi_atau_perpindahan_penduduk_desa_kota_negara_dan_lain_lain_geografi
http://waterforgeo.blogspot.com/2011/01/teori-teori-migrasi.html